Serang, HALOBANTEN.COM – Pembentukan Badan Usaha WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) belum dapat terlaksana sebelum pemerintah menerbitkan pedoman teknis resmi dari Kementerian ESDM.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, Pembentukan Badan Usaha Wilayah Pertambangan Rakyat masih menunggu aturan teknis serta persyaratan lanjutan dari pemerintah pusat.
Ia menyampaikan penegasan itu setelah menerima laporan tentang dorongan pembentukan koperasi di kawasan tambang Banten Selatan.
Menurut Andra Soni, informasi yang tidak jelas berpotensi memicu keresahan masyarakat sekitar tambang.
Karena itu, Pemprov Banten belum pernah mengimbau warga membentuk badan usaha untuk pengelolaan WPR.
Andra Soni menyampaikan pernyataan tersebut saat menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS), Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam pertemuan itu, ia hadir bersama Kapolda Banten Irjen Hengki dan Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy.
Selain itu, sejumlah kepala perangkat daerah turut mengikuti audiensi tersebut.
Andra Soni meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Ia menegaskan pemerintah ingin menjaga stabilitas sosial di sekitar wilayah pertambangan.
Menurutnya, kebijakan Presiden Prabowo Subianto bertujuan memperluas pemerataan ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang.
Masyarakat, kata Andra Soni, membutuhkan pekerjaan dan sumber penghidupan yang berkelanjutan.
Oleh sebab itu, Pemprov Banten akan mengawal kebijakan pertambangan agar tepat sasaran.
Ia juga akan menindaklanjuti laporan mengenai kewajiban pembentukan koperasi untuk pengelolaan WPR.
Bahkan, pemerintah mempertimbangkan pembentukan pusat informasi dan layanan pengaduan terkait WPR.
Kementerian Setujui 11 Lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy menjelaskan perkembangan usulan wilayah pertambangan rakyat.
Pemprov Banten sebelumnya mengusulkan lebih dari 1.000 hektare WPR pada 32 lokasi.
Namun, tim verifikasi kementerian hanya menyetujui 11 lokasi.
Lokasi tersebut mencakup sekitar 528 hektare di Kabupaten Lebak.
Selain itu, wilayah seluas sekitar 26 hektare berada di Kabupaten Pandeglang.
Ari James memastikan seluruh lokasi itu bebas dari tumpang tindih izin pertambangan.
Wilayah tersebut juga berada di luar kawasan konservasi dan kawasan lindung.
Meski begitu, pelaksanaan WPR masih menunggu pedoman teknis dari Kementerian ESDM.
Pemerintah berharap pedoman tersebut terbit pada akhir tahun ini.
Setelah itu, Pemprov Banten akan menyusun regulasi daerah sebagai dasar pelaksanaan WPR.
Ari James menegaskan dorongan pembentukan koperasi yang beredar saat ini bukan berasal dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Pengurus BEMNUS Banten, Qolbi, mengaku menerima keluhan masyarakat Banten Selatan.
Ia menemukan adanya ajakan membentuk koperasi sebagai persiapan pengelolaan WPR.
Namun, masyarakat belum mengetahui lokasi pasti blok pengelolaan yang akan mereka kelola.
Menurut Qolbi, sebagian warga bahkan telah mengurus legalitas tanpa informasi lokasi yang jelas.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah segera memberikan penjelasan yang transparan terkait pengelolaan WPR.
(DAR)

























