Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pilot maskapai asing bawa ekstasi 26 kilogram terungkap dalam pemeriksaan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu, petugas Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan.
Petugas menemukan narkotika jenis ekstasi milik pilot berinisial MSO pada Rabu, 29 Juli 2026. Selanjutnya, mesin x-ray mendeteksi barang tersebut saat pemeriksaan barang bawaan.
Petugas menemukan 14 bungkus ekstasi dengan total berat 26 kilogram di dalam koper milik MSO. Karena itu, Bea Cukai segera mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Bea Cukai Lanjutkan Pengembangan Kasus
Menurut informasi awal, MSO mengaku seseorang akan mengambil paket narkotika tersebut setelah tiba di Indonesia. Selain itu, keterangan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan bersama aparat kepolisian.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih memeriksa informasi terkait kasus tersebut. Sementara itu, Bea Cukai belum menyampaikan keterangan lebih lanjut kepada publik.
Proses Control Delivery Masih Berjalan
Budi menjelaskan proses control delivery masih berlangsung. Oleh sebab itu, Bea Cukai belum membuka rincian perkara sebelum seluruh tahapan penyelidikan selesai.
Pada akhirnya, pilot maskapai asing bawa ekstasi 26 kilogram menjadi perhatian aparat penegak hukum. Selain itu, hasil pengembangan kasus akan menentukan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
(JAR)























