News » BANTEN » SERANG RAYA » SERANG-CILEGON

Oknum Guru Ngaji di Serang Banten Diduga Cabuli Bocah Sembilan Tahun Diringkus Polisi

Serang, HALOBANTEN.COM — Personel Polresta Serang Kota meringkus seorang oknum guru ngaji  di Serang Banten berinisial MS (44) pada Minggu (9/8/2026). Petugas menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan karena memicu dugaan aksi pencabulan terhadap anak bawah umur.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban perempuan yang baru berusia sembilan tahun sebanyak dua kali.

Modus Pelaku Memanfaatkan Kondisi Rumah Korban

Aksi pertama terjadi pada 2 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban. Pelaku sengaja membangunkan korban yang sedang tertidur lelap dengan dalih mengajak jogging pagi.

BACA JUGA

“Setelah korban bangun, pelaku langsung melakukan tindakan seksual,” ujar Febby saat memberikan keterangan resmi pada Kamis (13/8/2026).

Tiga hari kemudian, pelaku kembali mendatangi rumah korban sekitar pukul 05.30 WIB untuk mengulangi perbuatannya. Namun, korban yang merasa ketakutan langsung melarikan diri ke luar rumah sambil menangis histeris.

Korban lalu bertemu seorang tetangga dan menceritakan seluruh kejadian buruk tersebut. Selanjutnya, saksi melaporkan insiden ini kepada ayah korban hingga akhirnya berlanjut ke kepolisian.

Ancaman Hukum Bagi Terduga Pelaku

Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang selalu sepi pada pagi hari. Ayah korban bekerja sebagai nelayan yang melaut sepanjang malam, sementara ibunya telah lama meninggal dunia.

Oleh karena itu, pelaku dapat masuk secara leluasa karena mengetahui korban tinggal tanpa pengawasan orang dewasa.

Saat ini, penyidik sudah menahan oknum guru ngaji tersebut di Mapolresta Serang Kota. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 415 huruf (b) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(DAR/MAD)

BERITA LAINNYA