News » TANGERANG RAYA » Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan di Tangsel

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan di Tangsel

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menjadi inisiatif DPRD Kota Tangerang Selatan.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, Raperda tersebut muncul dari berbagai masukan masyarakat yang DPRD terima ketika turun ke lapangan dan menemui konstituen melalui kegiatan reses.

Menurut Benyamin, masukan masyarakat tersebut menjadi salah satu alasan penting bagi DPRD untuk mengusulkan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BACA JUGA

“Ada dua hal yang menurut hemat saya. Yang pertama ini tentu Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, hasil masukan-masukan dari masyarakat,” kata Benyamin.

Ia menjelaskan, DPRD juga menunjukkan produktivitas melalui pengajuan Raperda sebagai inisiatif lembaga legislatif. Menurutnya, DPRD Tangerang Selatan mampu menyelesaikan rancangan peraturan daerah yang masuk dalam paket pembahasan selama satu tahun, bahkan menambah usulan inisiatif.

Benyamin menegaskan, Pemkot Tangsel tidak keberatan dengan peningkatan dasar hukum penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dari peraturan wali kota menjadi peraturan daerah.

“Prinsipnya kami tidak keberatan. Yang tadinya hanya dengan peraturan wali kota, penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sekarang ditingkatkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Pekerja rentan menjadi perhatian utama

Ia menyebut pekerja rentan menjadi salah satu kelompok yang mendapat perhatian dalam program tersebut. Selama ini, Pemkot Tangsel telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sejumlah kelompok masyarakat.

Kelompok tersebut antara lain penggali kubur, ketua RT, ketua RW, guru ngaji, dan kelompok lainnya yang membantu pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Benyamin menjelaskan, inti usulan Raperda tersebut berkaitan dengan pemberian jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Raperda juga akan memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran melalui APBD setiap tahun.

“Intinya adalah bahwa peraturan daerah atau pemerintah kota memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Sehingga payung hukum untuk mengalokasikan anggaran di APBD setiap tahun ini akan semakin kuat,” jelasnya.

Benyamin mengatakan, pemerintah daerah menanggung premi bagi kelompok tertentu yang masuk dalam program perlindungan tersebut.

Ia mencontohkan guru ngaji, RT, dan RW yang selama ini mengikuti program dengan pembiayaan dari APBD. Pemerintah daerah memberikan perlindungan karena kelompok tersebut membantu pemerintah dalam menjalankan berbagai tugas pelayanan masyarakat.

Selain itu, Pemkot Tangsel juga telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada penggali kubur.

Terkait besaran premi, Benyamin mengatakan nilainya bergantung pada jenis perlindungan yang pemerintah daerah pilih. Untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian, iurannya sekitar Rp16 ribuan per orang setiap bulan.

“Tidak sampai Rp20 ribu per orang per bulan, itu kan murah banget,” katanya.

Sementara itu, peserta program dapat memperoleh manfaat sesuai jenis perlindungan yang mereka pilih. Benyamin menyebut manfaat kematian dapat mencapai sekitar Rp42 juta.

Ia menambahkan, program juga memiliki beberapa pilihan perlindungan lain, seperti kecelakaan kerja dan jaminan hari tua. Pemerintah Kota Tangerang Selatan nantinya akan berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan skema perlindungan yang sesuai.

Dengan adanya Raperda tersebut, Pemkot Tangsel berharap perlindungan pekerja rentan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan dapat berjalan secara berkelanjutan melalui dukungan APBD.

(LIF)

BERITA LAINNYA