Tangerang, HALOBANTEN.COM — Sebanyak 1.148 napi Lapas Pemuda Tangerang menerima remisi HUT RI ke-81. Potongan masa pidana itu berlangsung mulai satu hingga enam bulan. Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mencatat total hunian mencapai 2.153 warga binaan. Namun, hanya 1.148 orang memenuhi syarat untuk menerima Remisi Umum.
Kasubsi Registrasi Lapas Pemuda Tangerang, Indra Fadh Faisal, menyampaikan jumlah penerima tersebut. Remisi tahun ini terdiri atas Remisi Umum I dan Remisi Umum II. “Jumlah isi hunian Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang hari ini sebanyak 2.153 orang,” ujar Indra, Selasa (18/8/2026).
Menurut Indra, besaran remisi mengikuti masa pidana serta ketentuan yang berlaku. Narapidana dapat memperoleh pengurangan hukuman mulai satu hingga enam bulan. Penerima remisi berasal dari berbagai perkara pidana umum dan pidana tertentu. Kasus tersebut mencakup narkotika, korupsi, perdagangan orang, hingga terorisme.
Remisi HUT RI Hanya untuk Napi yang Memenuhi Syarat
Remisi Umum I merupakan pengurangan sebagian masa pidana saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan. Namun, penerima RU I tidak otomatis memperoleh kebebasan. Setelah menerima remisi, narapidana tetap menjalani sisa masa pidana dalam lapas. Karena itu, remisi hanya mengurangi sebagian masa hukuman sesuai ketentuan.
Sebanyak 1.005 warga binaan lainnya tidak menerima remisi HUT RI tahun ini. Mereka belum memenuhi persyaratan administratif atau substantif. Beberapa syarat mencakup masa pidana minimal enam bulan. Selain itu, putusan pengadilan harus memiliki kekuatan hukum tetap.
Kejaksaan juga harus menjalankan eksekusi terhadap putusan pidana tersebut. Selanjutnya, warga binaan harus memenuhi persyaratan lain sesuai aturan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pelanggaran Tata Tertib Bisa Gugurkan Hak Remisi
Lapas Pemuda Tangerang juga tidak memberikan remisi kepada narapidana yang melanggar tata tertib. Pelanggaran tersebut dapat memengaruhi hak bersyarat warga binaan. Indra menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban selama warga binaan menjalani masa pidana. Petugas dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan.
Salah satu sanksinya berupa pencabutan hak bersyarat, termasuk remisi. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kedisiplinan serta ketertiban dalam lingkungan lapas.
Dengan demikian, pemberian remisi tidak hanya mempertimbangkan masa pidana. Perilaku warga binaan selama menjalani hukuman juga menjadi bagian penting dalam proses pemberian remisi.
(MAD)

























