Tangerang, HALOBANTEN.COM — Polresta Tangerang bergerak cepat membongkar kasus pemerasan matel di Cikupa yang sempat viral di media sosial. Polisi meringkus tiga pemuda yang bertindak sebagai mata elang (Matel) usai memeras seorang pengendara sepeda motor.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya KM 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten. Petugas mengamankan para tersangka berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22) pada Kamis (20/8/2026).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan pengungkapan ini dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026). Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian merespons cepat laporan masyarakat demi menjaga ketertiban umum.
Kejadian bermula saat korban berinisial JK sedang melintas di lokasi kejadian. Ketiga pelaku lalu menghentikan laju kendaraan korban dan mengaku sebagai petugas dari PT APLBM. Pelaku kemudian membawa korban beserta sepeda motornya menuju kantor perusahaan tersebut. Baca Juga: Santri Pandeglang Diperas Matel di Cikupa Tangerang Rp500 Ribu, Korban Lapor Polisi
Pelaku Tuding Korban Bawa Motor Curian
Sesampainya di kantor, para pelaku menginterogasi korban secara sepihak. Mereka menuduh korban mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
Korban membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa ia memegang dokumen resmi BPKB. Meski demikian, para pelaku tetap memaksa korban menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat mengeluarkan kendaraan.
Pelaku awalnya meminta uang tebusan sebesar Rp2,5 juta kepada korban. Korban yang merasa tertekan dan terintimidasi akhirnya hanya menyanggupi pembayaran Rp500 ribu. Korban kemudian mentransfer uang tersebut ke dompet elektronik milik tersangka TB.
Polisi Jerat Pelaku Pasal Pemerasan
Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan tindakan intimidasi ini ke Polresta Tangerang. Tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan seluruh pelaku.
Polisi mengjerat ketiga tersangka dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan. Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Baca Juga: Polisi Respons Laporan Aksi Paksa Matel di Jalan Raya Pemda Kabupaten Tangerang
Kombes Pol Indra Waspada menegaskan pihak kepolisian tidak menoleransi tindakan pemaksaan maupun intimidasi jalanan. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
Pengungkapan kasus pemerasan matel di Cikupa ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme berkedok penagih utang. Polisi menjamin akan menindaklanjuti setiap laporan warga sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(JAR)

























