“Saya memang jarang berhadapan langsung dengan para pegawai. Saya gak menduga akan ada kejadian seperti ini. Apalagi AH ini bertugas di kantor Kecamatan Legok sudah cukup lama,” terang Yusuf.
Pelaku Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan
Pelaku AH bertugas sebagai staff di bagian umum di bawah Trantib Kecamatan Legok. Selama bertugas, perilaku AH cukup baik. Namun Yusuf mengaku mulai curiga ketika AH tidak masuk kerja selama beberapa hari sejak 27 Oktober tanpa ada keterangan.
Kemudian, pihaknya memanggil AH secara resmi untuk untuk datang pada Jumat, 31 Oktober guna mengklarifikasi alasannya tidak masuk kerja, tapi AH tidak datang.
“Nah, dari situ kita mulai curiga, ada apa dengan AH? Kita nggak tahu kalau yang bersangkutan terlibat Narkoba,” kata Yusuf.
Pihak kecamatan juga sudah mencari tahu tentang kondisi dan keberadaan AH kepada pihak keluarganya di wilayah Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. Namun mereka juga tidak mengetahui di mana AH berada.
“AH tinggalnya (domisili,Red) di Parung Panjang Bogor, ditangkapnya juga di wilayah Bogor,” terangnya.
Pasca peristiwa penangkapan ini, kata Yusuf, pihaknya langsung menyampaikan laporan kepada Bupati Tangerang. Ia juga akan segera berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Tangerang untuk Langkah selanjutnya. “Camat hanya sebagai user, yang berwenang memberikan sanksi atau apapun itu ya pimpinan,” jelasnya.
Kejadian ini juga menjadi pelajaran khususnya di lingkup Kecamatan dan desa/kelurahan di Legok agar jangan ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.
Awal Mula Kasus Terungkap
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang dan Polsek Panongan sukses membongkar jaringan peredaran narkoba skala antarprovinsi. Satu pelaku kunci melibatkan seorang oknum ASN Pemerintah Kabupaten Tangerang berinisial AH (44).
Pengungkapan perkara besar ini berawal dari penangkapan seorang pemuda berinisial J (19). Polisi menangkapnya di kontrakan kawasan















