Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025).
Kepala Polresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, menyebutkan, saat penggeledahan awal terhadap J, petugas menemukan dua linting ganja. Pelaku menyembunyikan ganja itu dalam bungkus rokok.
“Hasil interogasi menunjukkan J memperoleh ganja dari seseorang di daerah Bogor. Tim segera melakukan pengembangan kasus dan pengejaran,” terang Indra dalam konferensi pers di Mapolsek Panongan, Kamis (06/11/2025).
Pengembangan kasus mengarahkan aparat ke Bogor. Di sana, petugas membekuk tiga orang yang menjadi tersangka utama: LK (24), AH (44) yang teridentifikasi sebagai oknum ASN Pemkab Tangerang, dan IT (42) yang dicurigai sebagai pemilik serta pengendali jaringan narkoba ini.
Dari para pelaku, aparat menyita total 35 paket besar ganja. Para pelaku menyelundupkan Narkotika ini dari Bogor menuju Bali. Mereka memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai modus operandi.
“Pelaku mengemas paket ganja dalam boks motor jenis vespa skuter untuk mengelabui petugas sehingga terlihat seperti kiriman biasa,” jelasnya lebih lanjut.
Selain itu, saat penggeledahan di rumah IT, polisi mendapatkan tambahan setengah kilogram ganja yang siap edar.
(Jek/Red)















