Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberikan kemudahan pada masyarakat dalam proses pembayaran pajak, dengan bisa membayar di mana saja secara tunai dan nontunai.
Selain para wajib pajak juga akan mendapat diskon besar-besaran.
Menurut Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa pihaknya memberikan kesempatan kepada seluruh warga Kota Tangerang untuk memanfaatkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2024.
Mereka bisa membayar pajak tersebut secara tunai di bank bjb, melalui Indomaret, Alfamart dan Pos Indonesia.
Sedangkan, lanjutnya, pembayaran secara non tunai bisa melalui, Gopay, Ovo, Blibli.com, LinkAja!, bjb DIGI, Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Livin, Qris dan Aplikasi Tangerang LIVE
“Pada momen ini, seluruh wajib pajak kami imbau untuk memanfaatkan program relaksasi pajak edisi Kemerdekaan ini,” kata Kiki, Kamis (1/8/2024).
Hal itu, sambungnya, sebagai bentuk kontribusi, tanggung jawab dan peran serta dalam pembangunan Kota Tangerang.
Kiki juga menjelaskan, diskon yang di berikan sebesar 35 persen untuk BPHTB pada PTSL.
Sedangkan PTKL dan Prona, sebesar 25 persen terutang PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 10 persen BPHTB seluruh jenis perolehan pada 01-16 Agustus 2024.
“Dalam program ini, Pemkot Tangerang juga memberikan program bebas denda atau penghapusan denda PBB-P2 sampai dengan tahun 2023,” katanya.
Sebagai informasi, diskon PBB-P2 langsung di berikan saat pembayaran tanpa permohonan terlebih dahulu.
Sementara diskon 10 persen BPHTB, katanya, berlaku untuk input dan pembayaran saat masa berlaku diskon. (Cak)

















