Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Guna memberi kemudahan kepada para wajib pajak dalam membayar pajak bumi bangunan desa dan perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemda Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan pelayanan secara luring dan daring.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibawa, Selasa (7/5/2024).
Adapun beberapa lokasi loket pelayanan luring, lanjutnya, para wajib pajak bisa mengunjungi beberapa tempat yang sudah siap.
Seperti mal pelayanan publik (MPP) yang sementara berada di City Gallery, Pemkot Tangerang, Jalan Satria Sudirman no.1, Kota Tangerang.
Selain itu, tambahnya, juga bisa mengunjungi UPT Wilayah Barat di Jalan Raya Merdeka, RT 02, RW 01, Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci.
Serta UPT Wilayah Timur di Jalan Kantor Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Selain itu pembayaran tunai juga bisa melalui Bank BJB, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia.
Sedangkan untuk pembayaran daring, tuturnya, dapat membayar melalui super app Tangerang LIVE, Blibli, Bukalapak, Link Aja, OVO, Tokopedia, Qris, Gopay, dan Aplikasi BJB Digi.















