Serpong, HALOBANTEN.COM- Barang bukti (Barbuk) pelaku kejahatan senilai Rp5 miliar lebih dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal tersebut berdasarkan 223 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
“Jumlahnya sekitar 223 perkara dengan nilai total Rp5 miliar lebih barang bukti yang telah inkrah ini kita musnahkan,” ungkap Aliansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Kamis (25/8/2022).
Aliansyah merinci, perkara-perkara yang dimusnahkan ini adalah tindak pidana umum seperti narkoba 141 perkara, Undang-Undang Kesehatan 1 perkara, pencurian 34 perkara, pemerasan 4 perkara, uang palsu 6 perkara, penipuan 3 perkara, penadahan 1 perkara, pembunuhan 15 perkara, perlindungan anak 6 perkara, pemerkosaan 1 perkara, Undang-Undang Darurat 9 perkara. UU ITE 1 perlara serta terakhir UU Perdagangan Orang 1 perkara.















