BNN Banten Gagalkan Penyelundupan 110 Kg Ganja di Merak, Tiga Tersangka Dicokok

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 110 kilogram di Pelabuhan Merak.

Operasi penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (21/9) lalu, membuahkan hasil dengan penangkapan tiga tersangka.

Informasi awal mengenai pengiriman ganja dari Aceh menjadi titik awal penyelidikan. Tim gabungan pun bergerak cepat untuk melakukan pengintaian di Pelabuhan Merak. Sebuah truk bermuatan mencurigakan berhasil diidentifikasi dan diamankan.

BACA JUGA

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat karung besar berisi ganja yang disembunyikan di dalam muatan truk,” ungkap Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid.

Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut rencananya akan dikirim ke sebuah gudang rongsokan di Jonggol, Bogor.

Petugas kemudian melakukan pengendalian pengiriman (controlled delivery) untuk menangkap para pelaku di TKP.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial TM (36), SC (40), dan S (31). Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Rohmad.

BNNP Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba. (Alif/Jarkasih)

BERITA LAINNYA