Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM- Anggota DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal menyoroti persoalan perizinan yang melanggar peraturan pemerintah daerah.
Pasalnya, adanya pelanggaran perizinan tersebut berdampak buruk kepada Kota Tangerang, seperti banjir dan lainnya.
“Apabila zona merah dijadikan sebagai lahan pembangunan, tentu akan menyebabkan banjir,” kata Tasril Jamal yang juga dari Fraksi PKB, Selasa (15/10/2024)
Pembangunan di daerah “terlarang” , lanjutnya, banyak terjadi di daerah-daerah resapan yang dilakukan oleh pengembang besar dan kecil.
Seperti rumah-rumah klaster yang tersebar di Kota Tangerang.
“Mereka punya tanah luasnya 300-1.000 meter. Dan pembangunannya menutup daerah resapan. Ini yang menjadi sumber banjir,” ujarnya.
karena itu, ia meminta kepada pemerintah Kota Tangerang agar memperketat perizinan pembangunan perumahan tersebut.
” Kami akan mengkaji ulang keberadaan perumahan-perumahan yang terindikasi berdiri di lahan zona merah,” tandasnya.
Apabila, tambahnya, perumahan yang mereka bangun tidak sesuai dengan aturan yang ada, harus ditutup.
Tidak hanya kepada properti-properti, melainkan juga usaha seperti reklame dan lainnya.
“Semuanya harus dikoreksi perizinannya. Bila ada yang melanggar harus ditindak. Tujuannya selaian untuk melakukan penataan Kota juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkapnya. (Cak)















