Berdasarkan keterangan salah satu anggota panitia terkait hilangnya hak suara ketua RT beserta sekretaris dan bendahara definitif yang kemudian diketahui hak suara mereka berpindah kepada ketua RT terpilih beserta sekretaris dan bendaharanya yang belum dilantik dan belum di-SK-kan oleh Lurah Keranggan sebagai RT definitif, dalam hal ini panitia mengacu mengacu pada Perwal 103/2022 pasal 66 ayat (2) dan Perwal 33/2013 pasal 44 serta hasil musyawarah dengan sejumlah elemen masyarakat.
Namun setelah dikaji lebih mendalam isi Perwal 33/2013 maupun Perwal 103/2022 tentang penyelenggaraan RT dan RW, tidak ada satupun bunyi pasal atau ayat yang memberikan ruang bagi ketua RT terpilih, sekretaris dan bendaharanya untuk mendapatkan hak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ketua RT sebelum mereka dilantik dan menerima SK sebagai RT definitif. Termasuk tidak ada hak untuk memilih saat pemilihan ketua RW.
Sebaliknya, Perwal 33/2013 dan Perwal 103/2022 justru masih memberikan hak penuh kepada ketua RT definitif untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya hingga masa baktinya berakhir tanpa terkecuali. Termasuk hak untuk memilih dalam pemilihan Ketua RW.
Kejanggalan-Kejanggalan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Ketua RW di Keranggan
Dari hasil kajian, ditemukan beberapa kejanggalan kenapa hak suara atau hak pilih bagi para ketua RT dan jajarannya itu hilang? Atau mungkinkah juga ada upaya untuk menghilangkan hak suara mereka?















