Kejanggalan Pertama, Panitia Pemilihan Ketua RW diduga keliru dalam menafsirkan bunyi Perwal 33/2013 pasal 20 point (a) dan Pasal 44. Serta Perwal 103/2022 pasal 66 ayat (1) ayat (2) dan pasal 67.
Kekeliruan itu berakibat pada hilangnya hak suara para ketua RT definitif beserta sekretaris dan bendaharanya.
Kejanggalan Kedua, fakta di lapangan terungkap mereka yang mencalonkan diri sebagai Ketua RW di Kelurahan Keranggan ternyata seluruhnya merupakan para ketua RT definitif dan ketua RW definitif yang masa baktinya akan segera habis.
Beredar kabar di masyarakat, pihak panitia pelaksana diduga telah membatasi bahwa yang berhak mencalonkan diri sebagai ketua RW hanya para ketua RT yang akan habis masa baktinya. Belum diketahui apakah aturan tersebut benar dibuat oleh panitia pelaksana atau hanya isu belaka?
Namun yang jelas, aturan itu bertentangan baik dengan Perwal 33/2013 maupun Perwal 103/2022. Aturan pembatasan itu juga telah menghalangi hak-hak masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua RW.
Kejanggalan Ketiga, yakni dalam hal pembentukan kepanitiaan. Masyarakat tidak banyak yang tahu siapa saja personil yang ditunjuk oleh Lurah Keranggan untuk menjadi panitia pemilihan di setiap RW.
Lagi-lagi kabar beredar di masyarakat bahwa panitia pelaksana pemilihan ketua RW di Kelurahan Keranggan adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Kabar lainnya beredar bahwa sejumlah pengurus LPM ditunjuk untuk menjadi panitia pemilihan ketua RW. Ada juga kabar berhembus bahwa LPM atau pengurus LPM hanya sebagai pendamping dalam Pemilihan Ketua RW.















