Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar Rakor Penilaian SP4N-LAPOR! bersama Perangkat Daerah di Hotel Qubika.
Tujuan Rakor ini untuk meningkatkan respons dan penyelesaian aduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!
Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Tangerang dalam meningkatkan pelayanan publik, yang tertuang dalam berbagai peraturan.
Antara lain, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20/2021 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Kedua, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 120/2021 tentang Rencana Aksi SP4N-LAPOR!
Selanjutnya, Keputusan Bupati Tangerang Nomor 902/Kep.350-Huk/2021 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.















