Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Banten mengambil langkah-langkah lebih lanjut terkait 32 laporan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2025 yang telah diterima sejak 6 Maret lalu.
Aduan tersebut berasal dari pekerja di 18 perusahaan, dengan tiga di antaranya berlokasi di luar wilayah Kota Tangerang.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, mengungkapkan bahwa laporan yang masuk meliputi permasalahan THR yang belum dibayarkan serta ketidaksesuaian jumlah THR yang diterima pekerja.
“Disnaker Kota Tangerang akan berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ujang, Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke perusahaan-perusahaan yang diadukan.
Hasilnya, beberapa perusahaan telah menunjukkan itikad baik dengan membayarkan THR sesuai ketentuan.















