HALOBANTEN, – Kini, membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) semakin mudah dan praktis berkat adanya layanan daring. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat, cukup dengan memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) di ponsel pintar Anda.
Berikut adalah langkah-langkah pembayaran pajak STNK secara daring melalui aplikasi SIGNAL:
Unduh dan Daftar Akun SIGNAL:
Cari dan unduh aplikasi “SIGNAL Samsat Digital” melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
Buka aplikasi dan pilih “Daftar di sini” untuk membuat akun baru.
Isi formulir pendaftaran dengan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Unggah foto KTP Anda dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Registrasi berhasil, lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan SIGNAL ke email Anda.
- Tambahkan Data Kendaraan:
- Setelah berhasil membuat akun, buka aplikasi SIGNAL.
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
- Pilih jenis kepemilikan kendaraan, misalnya “Milik Sendiri”.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor pelat kendaraan Anda.
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Lanjut”.
Proses Pembayaran Pajak:
- Pilih kendaraan yang akan dibayar pajaknya, lalu klik “Lanjut”.
- Informasi mengenai total biaya pajak kendaraan bermotor akan ditampilkan.
- Ikuti petunjuk selanjutnya untuk memilih metode pembayaran yang tersedia. Biasanya meliputi transfer bank atau dompet digital.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih dan simpan bukti pembayaran.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat membayar pajak STNK secara daring dengan mudah dan aman tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat. Pastikan Anda selalu menggunakan aplikasi resmi SIGNAL untuk menghindari potensi penipuan. (*/bbs)















