Terkait sanksi terhadap perusahaan itu bila terbukti tidak memberikan THR, Ujang mengatakan akan melimpahkan kasusnya ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
Mengingat tupoksi pemberian sanksi merupakan kewenangannya.
Namun begitu, sambung Ujang, daripada tahun sebelumnya (2023), perusahaan yang tidak memberikan THR jumlahnya lebih sedikit.
Yaitu 11 perusahaan. Sedangkan pada 2023 lalu sebanyak 77 perusahaan.
Dengan begitu, sambungnya, mayoritas perusahaan yang tersebar di Kota Seribu industri Sejuta Jasa sudah mematuhi aturan ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah seluruh perusahaan di Kota Tangerang telah mematuhi aturan terkait penyaluran THR dengan baik dan benar,” paparnya. (Cak)















