Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten berhasil mengungkap kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh seorang direktur perusahaan.
Tersangka berinisial DA, selaku Direktur PT GB, diduga telah merugikan negara sebesar Rp511.270.007 dengan cara menggunakan faktur pajak palsu dan tidak melaporkan sebagian penjualan perusahaannya.
Atas perbuatannya, DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) untuk diproses lebih lanjut. Penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejari Tangerang Selatan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada Kantor Wilayah DJP Banten, Mokh Solikhun mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan DA cukup licik.
Pelaku DA menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (FPTBTS) untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Faktur-faktur palsu tersebut diperoleh dari perusahaan fiktif. Selain itu, DA juga tidak melaporkan sebagian penjualan perusahaannya selama kurun waktu Januari 2010 hingga Desember 2016.
“Tindakan tersangka ini jelas merugikan negara dan merugikan wajib pajak lainnya yang taat pajak,” ujar Solikhun dalam keterangan resmi yang diterima redaksi halobanten.com, Selasa (22/10/2024).
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak yang tidak dibayarkan.
Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana di bidang perpajakan.
Hal ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan perpajakan lainnya. (Jarkasih)















