Wina juga membeberkan, layanan pemerian kastrasi gratis untuk pemilik kucing yang ber-KTP atau berdomisili di Kota Tangerang.
Dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui link https://bit.ly/KastrasiGratis.
Namun begitu nantinya hanya 10 kucing yang bisa melakukan kastrasi.
“Syaratnya kucing harus berusia tujuh bulan dan ras domestik atau kucing kampung.” ujarnya.
Satu KTP, sambung Wina, berlaku untuk satu kucing, supaya semuanya mendapat kesempatan.
kucingpun, harus dalam kondisi sehat dan pemeriksaanya langsung oleh dokter hewan DKP.
“Pendaftaran Kastrasi pada Jumat (16/2/24),” katanya.
Bagi mereka yang ingin mendapatkan pelayanan itu, terlebih dahulu bisa mengunjungi akun Instagram @dkp.tangerangkota.(Cak)















