“Kami harus memastikan hasil pemeriksaan terlaporkan. Kami selalu berkomunikasi dengan kementerian ketika ada temuan atau informasi seperti ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keputusan penindakan atas pelanggaran pencemaran udara di lingkungan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian LH. Namun, pemerintah daerah, dalam hal ini DLHK Kabupaten Tangerang, bisa memberikan rekomendasi atas temuan lapangan.
“Kami melakukan konsultasi dengan KLH ya, karena perizinannya bukan kewenangan DLHK Kabupaten Tangerang. Hanya karena ada laporan, kami menindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menyampaikan keluhan mengenai kualitas udara buruk, merupakan dampak dugaan pencemaran lingkungan oleh PT SLI.
Masyarakat merasakan dampak pencemaran udara tersebut setiap hari pada pagi dan sore hari. Bahkan, aktivitas pabrik itu berlangsung hingga 24 jam.
(Ajar/Red)


























