News » BISNIS » BISNIS

Tolak Pencemaran Udara, Warga Geruduk PT SLI Tuntut Pabrik Tutup Permanen

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Puluhan warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI), Minggu (12/10/2025). Dalam aksi itu, warga menuntut agar pabrik yang diduga mengelola limbah B3 segera tutup. Warga menganggap aktifitas produksi dari pabrik tersebut menimbulkan polusi berbahaya dan terjadi pencemaran udara yang mengakibatkan masalah kesehatan masyarakat sekitar.

Seorang warga yang ikut serta dalam aksi, menyatakan bahwa warga telah berulang kali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan agar menghentikan aktivitas pabrik, tetapi pihak perusahaan tidak pernah memberikan tanggapan serius.

“Sudah berapa kali kami mediasi supaya pabrik ini tutup, tetapi mereka tidak peduli. Polusinya sangat berbahaya bagi kesehatan karena kami menduga perusahaan itu mengolah bahan B3. Bau menyengat dari pabrik pun sangat mengganggu aktivitas warga,” ujar Yayan saat berada di lokasi aksi.

BACA JUGA

Warga sebelumnya pernah memberi masukan agar pihak perusahaan meninggikan cerobong pembuangan. Usulan ini bertujuan meminimalisir dampak polusi, namun perusahaan mengabaikannya dengan alasan pabrik masih berstatus kontrak.

“Kami sudah bosan dengan janji dan mediasi. Jika pabrik tidak segera tutup, kami siap melaksanakan aksi yang lebih besar,” tegas Yayan.

Aksi yang berlangsung sejak pagi itu berjalan tertib. Setelah menyampaikan orasi dan tuntutannya, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan damai. Namun, mereka menegaskan akan kembali turun ke jalan jika pihak terkait tidak segera memenuhi permintaan penutupan pabrik. Tuntutan utama mereka adalah agar PT SLI menghentikan pencemaran udara yang meresahkan.

PT SLI Balaraja Sangkal Adanya Pencemaran Udara

Sebelumnya, seiring beredarnya video di media sosial dan laporan masyarakat ke pihak terkait, perusahaan mendapat tudingan bahwa keberadaan PT SLI di wilayah Sentul, Balaraja, yang bergerak pada pemanfaatan debu EAF, mengakibatkan pencemaran udara, kebisingan, serta limbah B3.

Farid, Direktur Operasional (Dirops) PT SLI, menyampaikan pernyataan resmi. “Kami memproduksi zinc oxide melalui proses tertutup. Perlu masyarakat tahu, Debu EAF sudah termasuk non-B3. Kami pun bukan memproduksi B3 karena izin kami peroleh dari KLHK pusat. Kami sudah memiliki izin baik LSO maupun izin pertek. Artinya, kami sudah sesuai dengan izin yang ada,” paparnya, Jumat (10/10/2025).

Adapun seperti yang mereka beritakan, keberadaan pabrik berada di zona industri. Banyak perusahaan yang memiliki cerobong, lalu mengapa pabrik PT SLI saja yang menjadi sorotan dan dituding melakukan pencemaran? “Dari mana mereka berani menilai 1000 persen yakin bau itu berasal dari perusahaan kami?” tegasnya.

“Masyarakat dapat menanyakan kepada warga Kp Cengkok dari RT.01 hingga RT.05 yang bekerja di sini,” ulasnya lagi.

Dia berharap seluruh masyarakat memiliki pandangan yang lebih terbuka untuk melihat kebenarannya.

Perusahaan juga selalu melaporkan setiap kegiatan ke kementerian. “Mengenai anggapan gudang berubah menjadi produksi, perlu kami jelaskan, sebelum kami, bangunan ini dijadikan tempat produksi keramik oleh PT Citra Cipta Sukses Lestari. Kami tegaskan, izin produksi kami urus langsung di pusat,” terangnya lagi.

Belum lama ini, pihak pemerintah kecamatan, Satpol-PP Kabupaten Tangerang, dan DLHK melakukan kunjungan dan pengecekan secara langsung pada Senin, 22 September pukul 15:04 WIB. “Intinya, sebagai perusahaan, kami meminta keadilan. Jangan terus-terusan kami pojokkan. Kasihan masyarakat yang menjadi karyawan sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Kalau dulu, oke, kami merasa ada kekurangan, tetapi kami dari pihak perusahaan terus-menerus melakukan perbaikan,” tambahnya.

Pihak perusahaan akan taat dan menghormati seluruh proses serta ketentuan yang pemerintah tetapkan, baik pusat maupun daerah, khususnya kementerian dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Tindakan menyebarkan berita bohong/hoax tentu merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami percaya Aparat Penegak Hukum akan bertindak profesional dalam penegakan hukum demi menjaga iklim investasi kondusif di daerah Balaraja. Intinya, kami meminta keadilan atas tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

(Ajar/Red)

BERITA LAINNYA