Untuk menghindari penggunaan informasi negatif yang merupakan kejahatan di dunia maya atau cyber crime seperti perjudian, penipuan, pencemaran nama baik dan berita bohong (hoax), pornografi bahkan cyber bullying yang kerap menimpa anak dikalangan remaja, maka perlu ditekankan mengenai prinsip dasar yang harus diketahui dalam penggunaan internet.
Sama halnya di dunia nyata, prinsip dasar dalam berprilaku berlaku juga dalam dunia maya, jadi penggunaan internet secara sehat dan aman perlu ditanamkan sejak dini melalui pembelajaran etika berinternet atau yang disebut dengan cyber ethics.
“Sosialisasi ini penting sekali kita sampaikan kepada masyarakat guna menghindari kebiasaan buruk di dunia nyata agar tidak terbawa di dunia maya dan menimbulkan dampak atau ekses negatif dalam menggunakan internet,” jelasnya.
Untuk diketahui, kegiatan PKM terkait hal ini telah digelar pada 18-20 Oktober 2023 di kantor Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dosen Fakultas Hukum Unpam yang mengikuti acara tersebut antara lain, Devi Fitria Wilandari, Dian Ekawati, Dadan Herdiana serta beberapa dosen fakultas hukum lainnya. Kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh sejumlah mahasiswa fakultas hukum Unpam, Lurah Cilenggang, serta masyarakat sekitar.
(Red)















