Tangerang, HALOBANTEN.COM – Daftar Pencarian Orang kasus pencurian kendaraan bermotor (DPO Curanmor) Tangerang akhirnya tertangkap setelah buron sejak 2024. Unit Reskrim Polsek Benda menangkap AMR alias TOKE di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (4/7/2026) pukul 19.10 WIB.
Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2024. Polisi menduga AMR terlibat dalam sedikitnya 10 kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Benda.
Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, penyidik mengembangkan kasus berdasarkan laporan warga dan rekaman CCTV dari sejumlah lokasi.
Selanjutnya, tim menganalisis rekaman tersebut untuk melacak keberadaan pelaku.
“Tim memperoleh informasi keberadaan pelaku AMR yang selama ini masuk DPO. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” kata Sriyono.
Kasus ini bermula ketika seorang warga kehilangan sepeda motor Honda Beat. Korban memarkir kendaraan di teras kontrakan kawasan Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda.
Namun, korban tidak lagi menemukan motornya saat hendak berangkat kerja keesokan pagi. Korban lalu melapor ke Polsek Benda setelah mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pelaku
Saat pemeriksaan, AMR mengakui pernah mencuri sepeda motor bersama dua rekannya pada perkara sebelumnya.
Selain itu, polisi menyita gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket yang pelaku gunakan saat beraksi, serta STNK sepeda motor.
Penyidik juga mengaitkan DPO curanmor Tangerang itu dengan 10 laporan polisi sepanjang 2024 hingga 2026. Karena itu, penyidik masih mendalami peran AMR dalam kasus lain.
Sementara itu, polisi terus memburu KIKI yang diduga berperan sebagai joki dalam aksi pencurian tersebut.
Penyidik menjerat AMR dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
Ia menyarankan penggunaan kunci pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.
Selain itu, Jauhari menegaskan polisi akan terus memberantas kejahatan jalanan melalui Operasi Berantas Jaya 2026.
“Masyarakat yang melihat atau menjadi korban tindak kriminal segera menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar segera mendapat penanganan,” ujarnya.
(JAR)
























