Setu, HALOBANTEN.COM- DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan peraturan Kode Etik bagi seluruh legislator Tangsel.
Lembaga legislatif itu juga membuat Peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangsel.
DPRD Tangsel telah menetapkan peraturan itu dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (17/11/2022).
Ketua BK DPRD Kota Tangsel Julham Firdaus mengatakan, dengan adanya peraturan baru tersebut, maka ke depannya akan semakin meningkatkan marwah lembaga DPRD Kota Tangsel sebagai wakil rakyat.
“Selama ini kita hanya memiliki Peraturan DPRD Tangsel tentang Tata Tertib saja dan sekarang kita lengkapi dengan peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD, Peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK. Tujuannya agar semakin meningkatkan marwah lembaga,” ungkap Julham kepada wartawan.
Peraturan kode etik bertujuan untuk mengatur lebih lanjut mengenai norma-norma yang wajib bagi setiap Anggota DPRD untuk mematuhinya
“Setiap anggota DPRD wajib mematuhinya selama menjalankan tugasnya dalam menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPRD,” katanya.
Dengan adanya peraturan kode etik ini, maka akan lebih jelas apa yang harus anggota DPRD patuhi dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Sementara, Peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK, hal tersebut untuk mengatur bagaimana BK melakukan pengambilan keputusan maupun pelaksanaanya, sesuai aturan.
“Dengan adanya Tata Beracara ini, BK dapat mengevaluasi kinerja para anggota DPRD. Kalau ada masalah maka semuanya kita proses sesuai dengan Tata Beracara,” bebernya.
Nantinya akan ada pemberian reward kepada anggota dewan yang memiliki prestasi.
Saat ini, anggota dewan sudah cukup baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, baik di kegiatan AKD lembaga maupun fungsi legislasi.
“Di BK tidak hanya sekedar melakukan pengawasan internal anggota dewan saja. Tetapi juga akan memberikan reward,” ujarnya.
Dia mengklaim peraturan ini baru pertama di Provinsi Banten dan BK DPRD Tangsel sudah menjalankan di tahun ini
Anggota DPRD lainnya, Ledy MP Butar-Butar menjelaskan, kedua peraturan tersebut saat ini tinggal menunggu nomor registrasi dari Provinsi Banten untuk di undangkan.
“Tinggal diundangkan, tunggu nomor registrasi dari provinsi,” pungkasnya. (DRA/JEK)























