Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM –DPRD Kota Tangerang resmi menetapkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Kelima Raperda tersebut yaitu, pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2023.
Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok, Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017, tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran legislatif Kota Tangerang.
Pasalnya dengan di tetapkannya Raperda tersebut, menunjukkan adanya kesamaan visi antara Pemkot dan DPRD Kota Tangerang.
khususnya untuk menuju Kota Tangerang yang lebih baik.
“Dengan penetapan lima buah Raperda ini merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam menjalankan tugas,” kata Nurdin, usai Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam agenda penetapan lima Raperda menjadi Perda di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (19/6/2024).
Lebih jauh Nurdin menjelaskan, berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, tercatat Realisasi Pendapatan sebesar Rp4,69 triliun (102,92%), Realisasi Belanja sebesar Rp4,70 triliun (92,98%), dengan defisit anggaran Rp14,23 miliar yang di tutup dari Pembiayaan Neto sebesar Rp502,59 miliar, sehingga menghasilkan SILPA sebesar Rp488,36 miliar.
Laporan itu, lanjutnya, memperlihatkan kemampuan yang baik dalam membiayai aktivitas operasional untuk peningkatan pelayanan Pemkot Tangerang kepada masyarakat.
Perda Kawasan tanpa Rokok
Nurdin juga menjabarkan, penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pemkot Tangerang berkomitmen untuk mewujudkan penciptaan dan tata kelola arsip yang baik dan akuntabel, dengan di dukung sarana dan prasarana kearsipan yang memadai
Serta upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam bidang kearsipan.
“Untuk Raperda tentang kawasan tanpa rokok ini menekankan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat dalam melindungi hak generasi saat ini dan mendatang atas kesehatan lingkungan,” tandasnya.
Penyesuaian dalam Raperda tersebut, paparnya, mencakup pengelolaan kawasan, pengendalian iklan produk rokok, dan prosedur penegakan peraturan.
Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017, tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
Hal itu bertujuan di karenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan.
“Selain itu, terkait Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, bertujuan melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa,” ungkapnya.
Penyesuaian di lakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan terkait lainnya, untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sesuai dengan pedoman nasional. (Cak)























