Ia menjelaskan bahwa kelonggaran diberikan pada hari ini dengan penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, namun sanksi akan diberlakukan bagi yang tidak hadir pada hari berikutnya (9/4/2025).
Usai apel, Andra Soni beserta Ketua TP PKK Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Nana Supiana, dan jajaran pejabat eselon Pemprov Banten melakukan halal bi halal dengan bersalam-salaman kepada seluruh peserta apel.
(Jek/Red)
Page 2 of 2















