Tigaraksa, HALOBANTEN.COM –
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Tangerang sambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
JMSI Kabupaten Tangerang juga mendorong Perpres tersebut dapat mempercepat efektifitas penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) khususnya di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Dorongan agar penerapan SPBE di Kabupaten Tangerang lebih efektif ini dikupas dalam talk show bertajuk Tantangan Implementasi SPBE di Kabupaten Tangerang, yang digelar oleh JMSI Kabupaten Tangerang, Selasa (09/01/2024) di Tigaraksa.
Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Cecep Haerudin, menjelaskan SPBE di Kabupaten Tangerang sudah mulai dipraktikkan sejak tahun 2018.
Meski di Kabupaten Tangerang telah tersedia infrastruktur digital, tapi diakuinya, masih terjadi kesenjangan karena adanya perbedaan tingkat literasi masyarakat dalam mengakses layanan digital.
Dimana, ada masyarakat Kabupaten Tangerang yang memang sudah sangat siap menggunakan layanan digital, tapi disisi lain ada juga masyarakat yang benar-benar tidak siap sama sekali dengan layanan digital.
Ada empat pilar hasil survei Indeks Masyarakat Digital tahun 2023. Antara lain, keterampilan digital, infrastruktur, pemberdayaan digital dan pekerjaan digital.
Dikatakan Cecep, secara infrastruktur dan ekosistem digitalnya, Kabupaten Tangerang 63,8, Kota Tangerang Selatan 62,35.
“Mengacu pada hasil survei itu, ternyata dari infrastruktur digital untuk dua daerah ini tidak jauh berbeda,” kata Cecep.
Kemudian, dari segmen infrastruktur digital, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang membutuhkan kerjasama dengan pihak swasta.















