dasar penyelidikan kepolisian.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka,” kata Indra.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap modus yang digunakan para tersangka. Mereka mengklaim telah menikahkan korban yang masih berusia di bawah umur dengan tersangka D.
Polisi menyebut tersangka N menerima uang dari tersangka D secara bertahap. Total uang yang diterima mencapai Rp14,5 juta.
Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Polisi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Indra mengingatkan seluruh orang tua agar memperkuat pengawasan terhadap anak. Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak.
“Kami memastikan penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan kepada anak,” tegasnya.
Polresta Tangerang menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada anak. Karena itu, polisi akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan yang merugikan anak.
(JAR)

















