Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Kasus sengketa tanah lapangan sepak bola Cirendeu antara Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan warga yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah adat tersebut saat ini dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Wali Kota Tangsel bersama para pemohon PK/tergugat lainnya telah ajukan permohonan PK sejak Kamis (05/12/2024) atau setahun setelah keluarnya putusan Kasasi MA. Lalu, apakah setelah keluar putusan Kasasi setahun lalu, Wali Kota Tangsel dan para tergugat lainnya sudah membongkar bangunan yang mereka bangun di atas lahan sengketa tersebut dan mengosokan area itu?
Pantauan wartawan Halo Banten (halobanten.com) pada Jumat (26/9/2025), sejumlah bangunan masih tampak berdiri kokoh di atas lahan tanah seluas 11.144 m2 (versi LKPD Tangsel 2024) dan luas 9.920 m2 (versi putusan MA).
Di atas lahan itu juga menjadi tempat parkir kendaraan roda dua. Di sudut lainnya, terpampang sebuah plang nama bertuliskan “Tanah Hak Milik Adat Berdasarkan Girik C. No.162 Persil No.130 S.III Blok 9 A/N Kairin Bin Galing. Dibawah Pengawasan Keluarga Besar “Almr. Kairin Bin Galing”. (Belum Pernah Diperjualbelikan Kepada Siapapun).
Lurah Cirendeu: Sudah Ditangani Biro Hukum
Lurah Cirendeu, Azis Zulfikar, menegaskan bahwa pihak kelurahan hanya bersifat administratif dalam perkara sengketa tanah lapangan sepak bola Cirendeu.















