Menganai Langkah-langkah hukum, pihaknya (tergugat) sudah menunjuk lawyer. Begitu juga dengan pihak penggugat.
“Jadi pihak kelurahan hanya mengeluarkan permohonan surat kuasa khusus (SKK),” ujar Azis Zulfikar, kepada Halo Banten.
Dalam persidangan, pihak kelurahan sudah mewakilkan ke Biro Hukum melalui pengacara negara.
Kasus sengketa lahan ini, kata Azis, sudah terjadi sejak hampir 20 tahun lalu. Tanah sengketa ini sebelumnya merupakan tanah bengkok atau tanah desa (dahulu) yang dalam pengelolaan pihak desa untuk kesejahteraan.
“Di situ ada banyak tanah bengkok, tanah pemerintah yang pengelolaannya pada saat itu masih desa, nah dari zaman desa dulu itu sudah dalam pengelolaan pihak desa,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku tidak memiliki data rinci terkait bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. “Saya tidak begitu tahu data-data rumah tersebut dan saya tidak pernah minta, saya gak megang apa-apa,” ujarnya.















