Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pupus sudah harapan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Banten dalam upaya banding terkait perebutan hak kepemilikan lahan tanah lapangan sepak bola Cirendeu seluas 11.144 m2 (versi LKPD Tangsel 2024) dan 9.920 m2 (versi putusan Mahkamah Agung) di RT.004/001 Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, Banten.
PT Banten telah mengeluarkan putusan Nomor 240/PDT/2022/PT BTN, pada 24 Oktober 2022. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PT Banten Agung Suradi justru memenangkan gugatan para penggugat/terbanding sebagai pemilik yang sah atas lahan milik adat berupa tanah lapangan sepak bola Cirendeu seluas 9.920 M2 tersebut.
Kalah dalam Banding di PT Banten tidak membuat Wali Kota Tangsel dan para pembanding/tergugat pasrah dan menyerah. Secercah harapan untuk dapat memenangkan dan menguasai lahan tanah lapangan sepak bola Cirendeu masih terbuka lebar.
Terlebih tanah yang menjadi rebutan tersebut lokasinya sangat strategis bak bidadari. Selain itu, luas tanahnya juga sangat menggiurkan. Harga jualnya pun bukan kaleng-kaleng, nilainya mencapai miliaran rupiah. Wajar jika Wali Kota Tangsel berat untuk melepaskan aset tersebut.
Wali Kota Tangsel bersama Lurah Cireundeu, Kepala SMPN 2 Tangsel, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, dan Camat Ciputat Timur lebih memilih kembali lakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Mereka resmi melayangkan permohonan kasasi pada Selasa (06/12/2022). Surat Pengiriman Berkas kasasi tercatat Nomor W29.U4/2727/HT.04.09/III/2023.















