News » BANTEN » Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Meradang Dituduh Nikmati Dana Hibah Madrasah, Akan Somasi 7 Media dan Tempuh Jalur Hukum

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Meradang Dituduh Nikmati Dana Hibah Madrasah, Akan Somasi 7 Media dan Tempuh Jalur Hukum

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, meradang dituduh nikmati Dana Hibah Madrasah.  

Aktivis anti korupsi ini pun berencana lakukan somasi terhadap tujuh media yang memberitakan masalah tersebut.

Dalam pemberitaan itu, warga melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA

Pihak pelapor melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp1,7 miliar untuk 16 madrasah di Kabupaten Tangerang Banten.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail yang terseret di pusaran dugaan penyelewangan dana hibah madrasah tersebut tidak terima.

“Pemotongan dana hibah itu tidak ada dan semua itu fitnah, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Menurutnya, dana hibah itu sudah melalui upaya dan tata cara yang semestinya, dari Musrenbang, temu wicara dan Reses.

“Saya hanya mewujudkan aspirasi masyarakat, untuk hal teknis dan administrasi tidak pernah ikut campur, apalagi intervensi,” ujarnya.

Kholid menegaskan, sebagai warga negara Indonesia akan melakukan somasi ke tujuh media dan mewarning untuk meminta maaf.

“Saya beri waktu 1 x 24 jam untuk ke tujuh media dan pelapor, meminta maaf secara terbuka ke publik,” unkapnya dengan nada geram.

Jika tidak, Kholid akan menempuh dan membawa pemberitaan yang tidak subjektif ini ke ranah hukum.

“Ini tidak hanya fitnah, tapi ada upaya penggiringan pembunuhan karakter di saat saya menerima penghargaan legislator terbaik versi seven media asia,” jelasnya.

Selain itu, kholid juga akan menyambangi dewan pers untuk menindak tegas ke tujuh media yang tidak subjektif dan tidak ada konfirmasi.

Berdasarkan informasi, total dana hibah yang berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang itu sebesar Rp300 juta.

Dana itu di salurkan kepada 16 MTs negeri dan swasta. Rinciannya, Rp200 juta untuk 1 MTs dan Rp100 juta untuk 15 MTs. (ARD/JEK)

BERITA LAINNYA