Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Ketua RT di Tangsel jadi tersangka setelah polisi menangani dugaan penganiayaan terhadap warga Bambu Apus, Pamulang. Polisi menetapkan Chris Jatender sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan Fakhriadi B sebagai pelapor. Kasus tersebut bermula saat Chris menegur Fakhriadi karena membakar daun kering pada halaman samping rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Dody Irawan menjelaskan kronologi perkara tersebut. Peristiwa itu berlangsung pada 25 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. Menurut Wawan, Fakhriadi pernah menjabat sebagai ketua RT sebelum Chris menggantikannya. Saat itu, Chris melintas ketika Fakhriadi membakar daun kering pada halaman samping rumah.
Chris kemudian menegur Fakhriadi karena menganggap pembakaran tersebut melanggar aturan lingkungan. Namun, Fakhriadi menyatakan dirinya hanya membakar daun kering, bukan sampah berbahan plastik.
Perdebatan kemudian muncul antara keduanya setelah teguran tersebut. Fakhriadi sempat masuk rumah setelah mereka beradu mulut pada pinggir jalan. Tak lama kemudian, Chris kembali mendatangi depan rumah Fakhriadi dan kembali menegurnya dengan nada tinggi.
Fakhriadi lalu keluar rumah karena merasa tidak nyaman dengan teguran tersebut. Menurut keterangan polisi, keduanya kembali terlibat adu mulut. Situasi kemudian memanas setelah Fakhriadi melontarkan perkataan yang tidak pantas kepada Chris.
Wawan menyebut Fakhriadi juga mempertanyakan status Chris sebagai ketua RT. Setelah itu, Fakhriadi menyiramkan air kolam menggunakan gelas besar sebanyak dua kali. Air tersebut mengenai wajah dan pakaian Chris.
Aduan Memanas hingga Berujung Benturan Fisik
Setelah penyiraman air, Fakhriadi keluar dari teras sambil membawa tongkat kayu. Menurut keterangan Chris, tongkat tersebut sempat mengenai bagian dadanya. Pada saat bersamaan, Chris mengayunkan helm ke arah Fakhriadi. Helm tersebut mengenai wajah Fakhriadi hingga membuatnya tersungkur ke jalan.
Polisi menyebut Chris kemudian menindih tubuh Fakhriadi saat korban berada dalam posisi tersungkur. Chris juga memukul bagian kepala, belakang telinga, dan hidung Fakhriadi. Menurut polisi, Chris melakukan tindakan tersebut saat emosinya memuncak.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan penganiayaan oleh Polsek Pamulang. Polisi kemudian menetapkan Chris sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Chris menghadapi Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 466 ayat 1 KUHP.
Kasus ketua RT di Tangsel jadi tersangka itu kini memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan. Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik. Jaksa kemudian menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
Wawan kembali menegaskan posisi Fakhriadi sebagai ketua RT sebelum Chris menjabat. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan polisi mengenai latar belakang hubungan keduanya. Polisi masih menangani perkara sesuai proses hukum yang berlaku. Sementara itu, status tersangka Chris berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang menjadi pokok perkara tersebut.
(JAR)

























