Untuk mewujudkan Kota Tangerang Selatan sebagai pusat pelayanan pendidikan, perumahan, perdagangan dan jasa berskala regional dan nasional yang mandiri, aman, nyaman, asri, produktif, berdaya saing dan berkelanjutan, serta berkeadilan dalam mendukung Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari kawasan strategis nasional, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur, atau yang kita sebut Jabodetabekpunjur.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, lanjut Benyamin Davnie, maka perlu dilakukan perencanaan tata ruang secara detail berisi rancangan struktur ruang, rancangan pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi.
“Melalui kegiatan Konsultasi Publik ini kami berharap agar ada masukan guna menjawab berbagai tantangan khususnya penataan ruang,” harap Benyamin Davnie.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, Ade Suprizal, menjelaskan, konsultasi publik kedua RDTR kota Tangerang Selatan merupakan amanah Peraturan Menteri ATR/ KBPN no11/2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali dan revisi dan penerbitan penyetujuan substansi rencana tata tuang Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR wilayah Tangerang Selatan.
Tujuan konsultasi publik RDTR untuk menjaring masukan terhadap konsep RDTR wilayah dalam mendukung pelaksanaan OSS di Tangerang Selatan.
“Ada tujuh isu strategis yang dibahas dalam RDTR ini, diantaranya banjir, kemacetan, sampah, dan lainnya,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Silpia Rosalina, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Abdul Rasyid, Ketua Komisi IV DPRD Muhammad Aziz, dan unsur Forkopimda lainnya, serta para camat dan lurah. (JEK)















