Tangerang, HALOBANTEN.COM – Keluarga ahli waris almarhum Dzakirudin Djamin yang diduga menjadi korban mafia tanah di Ciputat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (13/5/2024).
Kedatangan tersebut menyoal terkait putusan sengketa tanah yang telah diputus oleh PN Tangerang.
Sebelumnya, PN Tangerang memutuskan bahwa tanah seluas 3.500 meter persegi di Ciputat, Tangerang Selatan, merupakan milik penggugat Hen hen Gunawan dalam sengketa kepemilikan tanah tersebut.
“Putusan ini menguntungkan para mafia tanah dan merugikan rakyat,” ujar Kuasa Hukum ahli waris, Edward Sihombing kepada wartawan di PN Tangerang.
Edward juga merasa heran dengan putusan tersebut karena ada dualitas putusan antara PN Bogor dan PN Tangerang.
PN Bogor menyatakan bahwa tanah tersebut dimiliki oleh Bank Syariah Mandiri atau Bank Syariah Indonesia setelah sertifikatnya dijaminkan untuk pinjaman uang, meskipun ahli waris tidak pernah melakukan pinjaman.
“Bareskrim Polri akan dilaporkan karena peran bank dalam memperoleh sertifikat tanah ini secara ilegal. Para ahli waris tidak pernah melakukan pinjaman kepada bank-bank tersebut,” ungkapnya.
















