Lanjut Tidaknya Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Demokrat Banten Tunggu Keputusan Gakkumdu 

Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dugaan pelanggaran kampanye Calon Legislatif (Caleg) no I Provinsi Banten dari Partai Demokrat, Jazuli Abdilah ditangani Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Itu terjadi, setelah yang bersangkutan pada Kamis malam (22/2/2024), datang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang untuk pemeriksaan.

“Prosesnya saat ini masih di Gakkumdu Bang (Halobanten.com),” Kata Ketua  Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah dengan singkat melalui whatsApp, Minggu (25/2/2024).

BACA JUGA

Kehadiran Jazuli Abdilah yang juga sebagai incumbent  DPRD Provinsi Banten ke Bawaslu Kota Tangerang bersama penasehat hukumnya.

ia menjadi terperiksa karena pada 29 Januari 2024 lalu, melakukan kampanye di tempat ibadah, atau Masjid Nurul Iman, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Setelah Panwascam setempat melakukan penelusuran, pada tanggal 12  Februari kasusnya berlanjut ke Bawaslu Kota Tangerang  untuk proses.lebih lanjut

Dan saat ini kasus itu sudah sampai dalam penilaian Sentra Gakkumdu. 

“Batas waktu proses ini hingga tanggal 29 Februari nanti,” kata Komarullah saat memberi keterangan pada awal proses kasus itu.

Apabila memenuhi unsur, tambahnya, maka  kasus itu bisa berlanjut ke kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

“Ya kalau memenuhi unsur kasusnya kami tindak lanjuti ke Polres Metro Tangerang kota,’ tandas Komarullah. (Cak)

BERITA LAINNYA