Setelah Panwascam setempat melakukan penelusuran, pada tanggal 12 Februari kasusnya berlanjut ke Bawaslu Kota Tangerang untuk proses.lebih lanjut
Dan saat ini kasus itu sudah sampai dalam penilaian Sentra Gakkumdu.
“Batas waktu proses ini hingga tanggal 29 Februari nanti,” kata Komarullah saat memberi keterangan pada awal proses kasus itu.
Apabila memenuhi unsur, tambahnya, maka kasus itu bisa berlanjut ke kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Ya kalau memenuhi unsur kasusnya kami tindak lanjuti ke Polres Metro Tangerang kota,’ tandas Komarullah. (Cak)
Page 2 of 2















