Minggu, 19 April 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Lurah Keranggan Dinilai Labrak Perwal Tangsel Jika Tetap Sahkan Hasil Pemilihan Ketua RW

by Redaksi Halo Banten
19 Desember 2022
in POLITIK, PROVINSI BANTEN
Lurah Keranggan Dinilai Labrak Perwal Tangsel Jika Tetap Sahkan Hasil Pemilihan Ketua RW

Jadwal pelaksnaan pemilihan Ketua RW Se-kelurahan Keranggan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan. JARKASIH

Setu, HALOBANTEN.COM – Lurah Keranggan Kecamatan Setu, Agus Muhdi, dinilai melabrak Perarturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), jika tetap mensahkan hasil Pemilihan Ketua RW di wilayahnya yang diduga kuat melanggar Perwal Kota Tangerang Selatan No.103 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan RT dan RW yang diduga cacat hukum.

Oleh: Jarkasih

Baca Juga:

Wali Kota Tangsel Lantik Lima Pejabat Duduki Posisi Kepala OPD, Benyamin : Tidak Ada Waktu untuk Bernostalgia

Wali Kota Tangsel Lantik Lima Pejabat Duduki Posisi Kepala OPD, Benyamin : Tidak Ada Waktu untuk Bernostalgia

Tebing Longsor di Bhakti Jaya Tangsel Terjang Permukiman Warga

Tebing Longsor di Bhakti Jaya Tangsel Terjang Permukiman Warga

Sekedar informasi, Pemilihan Ketua RW se-Kelurahan Keranggan berlangsung dalam beberapa hari, sejak tanggal 11, 15, 17 dan 18 Desember 2022.

Pelaksanaanya ada yang berlangsung pada pagi, siang dan ada juga yang malam hari.

Pesta demokrasi tersebut untuk memilih ketua RW 01, 02, 03, 04, 05, 06, dan RW 07 di Kelurahan Keranggan.

Dalam Perwal Kota Tangerang Selatan No.103 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan RT dan RW diatur bahwa Ketua RT dan Ketua RW terpilih menyampaikan susunan pengurusnya kepada Lurah untuk ditetapkan dalam Keputusan Lurah.

Sementara, hasil pantauan pada saat pemilihan Ketua RW berlangsung, terdapat beberapa dugaan pelanggaran oleh panitia pelaksana pemilihan.

Dugaan pelanggaran tersebut antara lain:

Sejumlah pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Keranggan yang ditunjuk menjadi panitia pelaksana pemilihan diduga tidak mengikuti aturan Perwal No.103 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan RT dan RW.

Dalam Perwal tepatnya pada pasal 41 ayat 1 disebutkan bahwa “Ketua RW dipilih oleh seorang Ketua RT atau salah seorang pengurus RT yang mewakili,” demikian bunyi pasal tersebut.

Namun pada pelaksanaanya, panitia pemilihan ketua RW justru mengabaikan aturan itu.

Di mana, Ketua RT definitif tidak memiliki hak pilih sehingga tidak bisa menyalurkan pilihannya saat pencoblosan berlangsung.

Sebaliknya, yang mendapat hak pilih justru ketua RT terpilih yang belum dilantik dan belum menerima SK sebagai Ketua RT definitif.

Dalam Pemilihan Ketua RW ini, Sekteraris RT dan Bendahara RT yang ditunjuk oleh Ketua RT terpilih yang belum dilantik dan belum menerima SK sebagai Ketua RT definitif juga mendapatkan hak untuk memilih.

Padahal, aturan Sekretaris dan Bendahara RT memiliki hak pilih tidak diatur dalam Perwal No.103/2022.

Aturan yang diberlakukan oleh panitia pelaksana ini jelas sangat merugikan para ketua RT dan Ketua RW definitif karena mereka tidak memiliki hak pilih dalam pemilihan tersebut.

Namun apa jadinya jika hasil pemilihan Ketua RW 01, 02, 03, 04, 05, 06, dan RW 07 Kelurahan Keranggan ini tetap disahkan oleh oleh Lurah Keranggan?

Tentu hal itu menjadi kesalahan yang sangat fatal. Selain melakukan pelanggaran berjamaah antara lurah dan panitia pelaksana pemilihan, Lurah Keranggan juga dinilai ceroboh jika tetap ngotot mensahkan hasil pemilihan ketua RW yang digelar kemarin.

Secara tidak langsung, aturan ini pun merugikan masyarakat di lingkungan tempat pemilihan ketua RW.

Kesimpulannya, pelaksanaan pemilihan Ketua RW di Kelurahan Keranggan diduga cacat hukum dan harus diulang sesuai dengan Perwal 103/2022.

Sejatinya, Lurah Keraggan Agus Muhdi serta seluruh perangkat kelurahan dan panitia pelaksana memberikan edukasi yang baik dan benar kepada masyarakat dengan menyosialisasikan Perwal Penyelenggaraan RT dan RW.

Bukan sebaliknya, mereka menyelenggarakan hajat pesta demokrasi dengan berlindung dibalik Perwal namun aturan Perwalnya sendiri mereka abaikan. (*)

Tags: LURAH KERANGGANPEMILIHAN KETUA RWTangerang SelatanTangsel
Previous Post

Pemilihan Ketua RW di Keranggan Abaikan Perwal Tangsel

Next Post

Polres Tangsel Ringkus 10 Pencuri Motor dan Puluhan Sepeda Motor Hasil Kejahatan

BERITA LAINNYA

Satpol PP Tangsel Sapu PKL dan Parkir Liar di Pasar Serpong
TANGERANG RAYA

Satpol PP Tangsel Sapu PKL dan Parkir Liar di Pasar Serpong

...

Tangsel Luncurkan Digital Academy, Praktisi Turun Langsung Latih Siswa. Program “Expert Goes to School” Dorong Keterampilan Digital Siap Kerja
TANGERANG RAYA

Tangsel Luncurkan Digital Academy, Praktisi Turun Langsung Latih Siswa

...

Dua Pria di Tangerang Tertangkap Basah Bawa Ratusan Pil Obat Keras Siap Edar
TANGERANG RAYA

Dua Pria di Tangerang Tertangkap Basah Bawa Ratusan Pil Obat Keras Siap Edar

...

Warga Apresiasi Program ORI Campak Serentak di Tangsel, Kesadaran Kesehatan dan Partisipasi Meningkat
ADVERTORIAL

Warga Apresiasi Program ORI Campak Serentak di Tangsel, Kesadaran Kesehatan dan Partisipasi Meningkat

...

Penyidik Kejati Banten Geledah Kantor Perseroda PT ABM, Sita 90 Bundel Dokumen, Usut Dugaan Korupsi BUMD Banten
PROVINSI BANTEN

Penyidik Kejati Banten Geledah Kantor Perseroda PT ABM, Sita 90 Bundel Dokumen, Usut Dugaan Korupsi BUMD Banten

...

Asrama Polri Ciledug Terbakar, 20 Rumah Ludes Dilalap Api
TANGERANG RAYA

Asrama Polri Ciledug Terbakar, 20 Rumah Ludes Dilalap Api

...

Heboh Iklan Pulau Umang Pandeglang Dijual Rp65 Miliar? KKP Langsung Sidak
PROVINSI BANTEN

Heboh Iklan Pulau Umang Pandeglang Dijual Rp65 Miliar? KKP Langsung Sidak

...

Polda Banten Ungkap Gudang Oplosan LPG 3 Kg di Kabupaten Lebak
PROVINSI BANTEN

Polda Banten Ungkap Gudang Oplosan LPG 3 Kg di Kabupaten Lebak

...

Pemkot Tangsel Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Tata Kelola Anggaran
TANGERANG RAYA

Pemkot Tangsel Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Tata Kelola Anggaran

...

Menko AHY Apresiasi Penataan Permukiman Nelayan di Mauk Tangerang
TANGERANG RAYA

Menko AHY Apresiasi Penataan Permukiman Nelayan di Mauk Tangerang

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi dan Harga Nokia X60 Pro, dengan Kamera Setara DSLR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • Halo Banten
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In