Serang, HALOBANTEN.COM – Dudi Sugandi, mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dihukum 2,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 tahun 2021.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang yang dipimpin oleh M Arief Adikusumo menyatakan Dudi Sugandi terbukti bersalah korupsi dana APBDes senilai Rp402 juta.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Arief di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (02/5/2024).
Dudi Sugandi terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, Dudi diwajibkan membayar denda dan uang pengganti, dengan ancaman penyitaan harta benda jika tidak dilunasi.















