Serang, HALOBANTEN.COM – Dudi Sugandi, mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dihukum 2,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 tahun 2021.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang yang dipimpin oleh M Arief Adikusumo menyatakan Dudi Sugandi terbukti bersalah korupsi dana APBDes senilai Rp402 juta.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Arief di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (02/5/2024).
Dudi Sugandi terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, Dudi diwajibkan membayar denda dan uang pengganti, dengan ancaman penyitaan harta benda jika tidak dilunasi.
Hakim memperberat hukuman Dudi karena perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan berdampak negatif bagi masyarakat yang tidak dapat merasakan manfaat bansos Covid-19.
Dudi tidak hanya korupsi bansos Covid-19, tetapi juga menyalahgunakan dana APBDes untuk proyek fisik, seperti pembangunan jalan paving, gorong-gorong, dan tembok penahan tanah (TPT).
Baik Dudi dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan ini.
Penjatuhan hukuman ini menjadi pengingat penting dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana bansos Covid-19.
Perbuatan Dudi Sugandi telah merugikan keuangan negara dan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari dana tersebut. (Red)























