Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Banten.
Seorang paranormal atau dukun berinisial SN, dilaporkan pasiennya atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang siswi berusia 16 tahun.
Modus yang dilakukan terduga pelaku yakni dengan meminta korban agar mandi kembang karena kena guna-guna.
Parahnya, aksi bejad itu dilakukan terduga pelaku SN saat korban mengantarkan ibu dan tantenya ke dukun tersebut untuk diobati dengan cara mandi kembang.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami korban kepada Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Tangerang, atas dugaan pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis berusia 16 tahun.
Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang, Syukron Nur Arifin menerangkan aksi pencabulan dan persetubuhan terjadi setelah tante korban dimandikan air kembang oleh paranormal SN karena kena guna-guna.
Lalu terduga pelaku menyebut bahwa korban juga kena guna-guna sehingga harus dimandikan juga dengan air kembang.
“Saat proses mandi kembang inilah korban diduga dicabuli oleh dukun cabul tersebut,” terang Syukron, dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Saat korban diminta mandi kembang oleh sang dukun, tante dan ibu korban diminta terduga pelaku keluar ruangan.
Permintaan itu dituruti oleh tante dan ibu korban tanpa menaruh curiga.
Korban kemudian baru menceritakan kejadian yang dialaminya itu beberapa hari kemudian.
Tak terima atas dugaan pencabulan yang dialami anaknya, sang Ibu akhirnya melaporkan kejadian yang dialami korban ke KPA Kota Tangerang pada Selasa 6 Juni 2023.
Syukron mengatakan, kejadian dugaan pencabulan dan persetubuhan oleh dukun cabul itu terjadi pada Kamis tanggal 1 Juni 2023.
Setelah mendalami kasus itu, Syukron mengatakan pihaknya mendampingi korban dan ibunya melapor ke kantor polisi dengan lampiran bukti visum dan pakaian yang dikenakan korban. Laporan itu tertanda nomor TBL/B/1121/VI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
“Sehari setelah kita terima laporan, besoknya (7/6) kita langsung ke Polres Tangerang Selatan melaporkan kasus ini,” jelas dia.
Namun sampai saat ini, terduga pelaku diduga masih bebas berkeliaran meski telah berstatus lidik.
“Belum juga ada keterangan terduga pelaku dan belum juga diminta keterangan atau belum juga ditangkap. Kita berharap pihak kepolisian segera mengamankan terlapor,” pungkasnya.
(Red)

















