Tangerang, HALOBANTEN.COM – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diminta cepat dalam menanggapi aspirasi dan Aduan masyarakat. Kalau bisa, tidak lewat dari 2×24 jam.
Penekanan tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi SP4N-LAPOR!. Evaluasi pelayanan publik ini merupakan komitmen dalam peningkatkan pelayanan publik semua sektor di Pemkab Tangerang.
Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar rakor tersebut di Ruang Rapat Wareng Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Jum’at (03/03/2023).
Para peserta adalah operator SP4N-LAPOR! dari seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Tangerang.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi mengatakan, dalam memberikan layanan optimal, perlu peningkatan kapasitas peserta terkait SP4N-LAPOR! agar kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tangerang lebih baik.















