Masyarakat, kata Andra Soni, membutuhkan pekerjaan dan sumber penghidupan yang berkelanjutan.
Oleh sebab itu, Pemprov Banten akan mengawal kebijakan pertambangan agar tepat sasaran.
Ia juga akan menindaklanjuti laporan mengenai kewajiban pembentukan koperasi untuk pengelolaan WPR.
Bahkan, pemerintah mempertimbangkan pembentukan pusat informasi dan layanan pengaduan terkait WPR.
Kementerian Setujui 11 Lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy menjelaskan perkembangan usulan wilayah pertambangan rakyat.
Pemprov Banten sebelumnya mengusulkan lebih dari 1.000 hektare WPR pada 32 lokasi.
Namun, tim verifikasi kementerian hanya menyetujui 11 lokasi.

















