Lokasi tersebut mencakup sekitar 528 hektare di Kabupaten Lebak.
Selain itu, wilayah seluas sekitar 26 hektare berada di Kabupaten Pandeglang.
Ari James memastikan seluruh lokasi itu bebas dari tumpang tindih izin pertambangan.
Wilayah tersebut juga berada di luar kawasan konservasi dan kawasan lindung.
Meski begitu, pelaksanaan WPR masih menunggu pedoman teknis dari Kementerian ESDM.
Pemerintah berharap pedoman tersebut terbit pada akhir tahun ini.
Setelah itu, Pemprov Banten akan menyusun regulasi daerah sebagai dasar pelaksanaan WPR.
Ari James menegaskan dorongan pembentukan koperasi yang beredar saat ini bukan berasal dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Pengurus BEMNUS Banten, Qolbi, mengaku menerima keluhan masyarakat Banten Selatan.
Ia menemukan adanya ajakan membentuk koperasi sebagai persiapan pengelolaan WPR.
Namun, masyarakat belum mengetahui lokasi pasti blok pengelolaan yang akan mereka kelola.
Menurut Qolbi, sebagian warga bahkan telah mengurus legalitas tanpa informasi lokasi yang jelas.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah segera memberikan penjelasan yang transparan terkait pengelolaan WPR.
(DAR)

















