Pembunuh Wanita Muda yang Jasadnya Dibuang di Semak-Semak Kali Cisadane Tangerang Ditangkap Polisi

Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda yang jasadnya ditemukan di semak-semak pinggiran kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dibekuk Jajaran Polres Metro Tangerang Kota.

Pelaku dengan inisial INI (27) ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Jumat (6/12/2024) dini hari

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, hubungan antara pelaku dan korban yang bernama Ita Kartika (24) adalah teman sekerja di salah satu perusahaan swasta di Kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.

BACA JUGA

Namun ketika mereka jalan-jalan dengan sepeda motor milik Korban, lanjut Kapolres, pelaku berusaha curhat kepada korban bahwa dirinya disukai seorang wanita yang sama-sama mereka kenal.

Kemudian, kata Kapolres, pelaku minta tanggapan kepada korban terkait wanita tersebut.

Saat itu juga, tambahnya, dijawab oleh korban terima saja. Karena pelaku selain tidak pernah menyisir rambut, kulitnya juga hitam, sehingga tidak akan pernah punya pacar jika tidak dijodohkan.

Akibatnya, pelaku sakit hati. ‘Saat itu juga pelaku mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang untuk berfoto-foto,” papar Kapolres.

Ketika korban berdiri di pinggir kali Cisadane, ucapnya, pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu yang didapat di sekitar lokasi, sehingga Korban jatuh tersungkur.

“Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut dan memukuli wajah korban dengan tangan kosong,” paparnya.

Begitu korban tidak bergerak, imbuh Kapolres, diseret  ke semak-semak. Kemudian oleh pelaku ditinggalkan begitu saja dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Dua hari kemudian, tepatnya Rabu (4/12) sore, kata Kapolres, jenazah korban ditemukan oleh warga yang hendak mancing di kali Cisadane.

Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan, sehingga pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang

“Pelaku sudah kami tahan di  Polres Metro Tangerang Kota,” tandas Kapolres.

Atas perbuatannya itu, katanya, pelaku dijerat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal mati. (Cak)

 

BERITA LAINNYA