pengelolaan persampahan, serta perubahan Perda bangunan gedung.
Selain itu, terdapat Raperda perubahan kedua atas Perda RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031, perubahan kelima atas Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan 2027.
Najib Hamas menjelaskan, agenda pembahasan turut menyentuh penataan ruang dan optimalisasi potensi daerah melalui pajak daerah. Menurutnya, sejumlah regulasi perlu penyesuaian agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Tata ruang dan potensi daerah menjadi perhatian utama, karena terdapat perubahan kebijakan yang perlu penyesuaian,” ujarnya.
Revisi RTRW dan LP2B Jadi Perhatian
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menilai revisi Perda RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031 serta Raperda perlindungan lahan















