Serang, HALOBANTEN.COM – Polres Serang menangkap pemuda inisial SA (19), lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur.
Pelaku yang merupakan warga Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Banten itu kini harus meringkuk di jeruji besi.
Pemuda pengangguran ini nekat lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur dengan cara menyelinap lewat jendela rumah korban.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim AKP Dedi Mirza membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pada Jumat (02/12/2022).
Dedi menjelaskan kasus pencabulan itu terjadi pada Rabu (14/11/2022) lalu dirumah korban sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Pelaku nekat masuk ke kamar korban melalui jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku mengganjal pintu kamar korban agar orang lain tidak bisa membuka pintu dari luar.
Namun tetap saja cara tersebut tidak membuat aksi pelaku berjalan mulus karena suara korban terdengar ibunya.
Ibu korban yang mendengar suara mencurigakan dari kamar tidur anaknya pun mencoba masuk namun gagal karena pelaku sudah mengganjal pintu tersebut.
Khawatir terjadi sesuatu pada anaknya, ibu korban berusaha membuka paksa pintu tersebut hingga akhirnya berhasil terbuka.
Setelah pintu terbuka, sang ibu terkejut melihat pelaku yang berada di dalam kamar tengah mencabuli korban.
“Pelaku pun panik dan segera melarikan diri lewat jendela,” jelas Dedi.
Kemudian ibu korban menanyakan apa yang terjadi kepada anaknya dan korban mengaku pelaku telah mencabulinya.
“Pelaku juga mengancam korban agar tidak melawan,’ kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (03/12/2022).
Pengakuan itu membuat ibu korban geram. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Ketua RT setempat.
Lalu Ketua RT setempat memanggil pelaku. Di situlah pengaku tidak bisa berkutik dan mengakui telah menyetubuhi korban.
Mendengar pengakuan itu, orangtua korban kemudian membuat laporan di Polres Serang.
Usai melakukan pemeriksaan serta visum, Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang langsung bergerak mencari pelaku.
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya pada Jumat (02/12/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Polisi kemudian membawa tersangka ke Polres Serang untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut. (MG1/JEK)















