Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberikan penjelasan atas keluhan warga Kampung Kandang Sapi Lor, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, tentang perbaikan akses jalan yang menjadi sorotan.
Sebuah tim khusus dari Pemkot Tangsel dan unsur kewilayahan melakukan pemeriksaan lokasi. Camat Serpong Utara, Lurah Paku Alam, UPT 3 Disperkimta Kota Tangsel, serta perwakilan warga setempat juga ikut terjun ke lokasi.
Pemeriksaan menunjukkan bahwa jalan tersebut secara geografis terletak di perbatasan Kota Tangsel dan Kota Tangerang. Hal ini diperkuat dengan Surat Keterangan dari Kelurahan Paku Alam yang menyatakan lokasi tersebut tidak masuk wilayah kelurahan mereka.
Selain itu, jalan tersebut merupakan aset milik pengembang Alam Sutera, PT Alfa Golden Realty.
“Secara status, jalan itu aset milik pengembang, bukan aset Pemkot Tangsel. Perbaikan jalan belum dapat kami lakukan,” kata Dahlan, Camat Serpong Utara.
Lurah Paku Alam, Sukron Makmun, juga menjelaskan bahwa jalur akses menuju Kampung Kandang Sapi Lor berada di atas lahan milik pengembang.
“Karena bukan wilayah kami, pembangunan perbaikan akses jalan itu tidak dapat kami laksanakan. Kami sudah mengirimkan surat ke Pemkot Tangsel sejak beberapa waktu lalu dan masih menunggu tanggapan,” ujarnya.
Meskipun demikian, Sukron memastikan Pemkot Tangsel tetap menjalankan program pembangunan di wilayah yang sudah menjadi aset milik mereka. Mulai dari perbaikan jalan lingkungan, perbaikan rumah tidak layak huni, dan program Tangsel Terang.
Warga Swadaya Perbaiki Jalan
Sementara itu, Ketua RT setempat, Hasanudin Damsik, mengatakan warga terpaksa melakukan perbaikan swadaya karena akses jalan sangat dibutuhkan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Aries Kurniawan, menegaskan bahwa Pemkot Tangsel berkomitmen melaksanakan program pembangunan yang telah diverifikasi dan merupakan aset mereka.
“Setiap usulan warga yang masuk melalui Musrenbang selalu kami verifikasi, salah satunya terkait status aset. Jika aset tersebut sudah menjadi milik Pemkot Tangsel, maka dapat direalisasikan,” jelasnya.
Dengan demikian, Pemkot Tangsel menyampaikan bahwa keluhan warga tidak luput dari perhatian. Namun perbaikan akses jalan tersebut terkendala oleh status kewenangan wilayah dan kepemilikan aset.
(Jek/Red)















