Ciputat, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melaksanakan sosialisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pelaksana.
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel ini berlangsung di Ruang Sidang Gedung 3 Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, pada Senin (9/11/2023).
Sosialisasi layanan informasi PPID dan PPID pelaksanaan ini menjadi acuan bagi perangkat daerah yang bertanggung jawab di Tangsel untuk berkoordinasi bersama guna meningkatkan sistem mutu layanan informasi publik di Tangsel.
“Sesuai dengan penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, untuk menjamin tersedianya layanan informasi publik setiap saat, teratur dan seragam, tentu saja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus bekerjasama dalam pelaksanaan PPID guna menjaga kualitas pelayanan informasi publik,” ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan.
Seluruh perangkat daerah dituntut untuk memberikan layanan informasi publik yang terbaik di Provinsi Banten dan bagi semua warga Tangsel. Pilar meminta seluruh pejabat daerah focus dan bisa menjadi contoh dalam menjalankan layanan informasi publik.
“Karena kita selalu diharapkan menjadi yang terbaik di Provinsi Banten, kita tunjukan apa yang bisa kita lakukan,” imbuh Pilar.
Setiap OPD harus memberi contoh untuk menjamin keterbukaan informasi publik bagi seluruh warga,” ujarnya.
“Kami mendorong masyarakat Tangsel menjadi masyarakat yang bijak dan cerdas dengan pesatnya digitalisasi dan teknologi,” imbuhnya.
Oleh karena itu, diharapkan seluruh perangkat daerah Tangsel dapat memanfaatkan keterbukaan layanan informasi publik untuk mengatasi permasalahan informasi di lingkungan Tangsel.
“Bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, saya sepakat agar seluruh OPD dapat mengoordinasikan pelaksanaan layanan informasi publik ini agar tidak terjadi situasi yang tidak diinginkan. Jadi semuanya harus terkoordinasi,” jelas dia.
Dinas Perhubungan Tangsel berpotensi memanfaatkan program ini untuk memerangi polusi udara. Kami akan informasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, Tati Suryati, mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman layanan informasi publik sesuai peraturan yang ada.
Selain itu juga memberikan informasi mengenai jumlah permohonan yang diajukan masyarakat dalam mode offline dan online. “Mengingat dinamika kehidupan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang layanan informasi publik sesuai dengan prinsip standar informasi publik,” ujarnya.
Sejumlah lamaran dan informasi tertentu sudah diproses, 24 lamaran diajukan secara offline pada tahun 2018, tahun 2019 sebanyak 13, tahun 2020 sebanyak 31, tahun 2021 sebanyak 18, tahun 2022 sebanyak 21.
(Red)















