“Luar biasa, selain beliau proaktif juga hadir tanpa pendampingan ajudannya,” kata dia.
Terkait hasil pemeriksaan, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Tangerang, Tri Haryono mengatakan kasus itu masih dalam penilaian Bawaslu.
Berdasarkan ketentuan yang ada, imbuhnya, laporan yang teregistrasi di Bawaslu Kota Tangerang pada 15 Februari lalu, harus sudah selesai pada tanggal 29 Februari nanti.
Apabila memenuhi unsur, tambahnya akan diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bila tidak, cukup sampai di Bawaslu Kota Tangerang.(Cak)
Page 4 of 4















